News
Pulau Banyak Bebas KLB Malaria Setelah 20 Bulan Penanganan Intensif
3 hari yang lalu
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mencabut status kejadian luar biasa (KLB) malaria di Kecamatan Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 400.7.7.1/38/2026 yang ditandatangani pada 18 Februari 2026.
Pencabutan status KLB didasarkan pada tidak adanya kasus malaria baru selama 100 hari terakhir, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Malaria. Status KLB malaria di kedua kecamatan tersebut sebelumnya ditetapkan pada 16 Mei 2024.
Dampak Pencabutan Status KLB
- Kedua kecamatan kini dapat melanjutkan upaya eliminasi malaria.
- Warga dan wisatawan diharapkan merasakan dampak positif dari pencabutan status ini.
- Dinas Kesehatan akan terus melakukan upaya penanggulangan malaria, termasuk memutuskan mata rantai penularan.
Langkah Selanjutnya
- Pemantauan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada kasus baru.
- Upaya pencegahan akan terus ditingkatkan untuk menjaga status bebas KLB malaria.
- Kerjasama dengan masyarakat sangat penting untuk menjaga kesehatan lingkungan dan mencegah penyebaran malaria.
