News
Bupati Aceh Singkil Diperingatkan Segera Bayar Gaji Keuchik Sebelum Ramadhan
5 jam yang lalu
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mendapat peringatan tegas dari Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, untuk segera membayar gaji keuchik dan perangkat kampung sebelum tanggal 20 Ramadhan 1447 Hijriah. Peringatan ini disampaikan dalam rapat paripurna interpelasi yang digelar DPRK setempat, Senin (2/3/2026). Amaliun menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk tidak membayar gaji, bahkan menyarankan mengambil uang daerah di Bank Aceh jika diperlukan.
Anggota DPRK Aceh Singkil, Taufik, juga menekankan bahwa pembayaran gaji aparat kampung adalah urusan wajib yang harus diprioritaskan, terlepas dari status APBK 2026. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi unjuk rasa dari aparat kampung yang belum dibayar.
Poin Penting
- Peringatan Tegas: Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, secara berulang memperingatkan Bupati Safriadi Oyon untuk segera membayar gaji keuchik dan perangkat kampung.
- Batas Waktu: Pembayaran harus dilakukan sebelum tanggal 20 Ramadhan 1447 Hijriah.
- Sumber Dana: Amaliun menyarankan mengambil uang daerah di Bank Aceh jika diperlukan.
- Urusan Wajib: Anggota DPRK, Taufik, menekankan bahwa pembayaran gaji aparat kampung adalah urusan wajib yang harus diprioritaskan.
- Potensi Unjuk Rasa: Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi unjuk rasa dari aparat kampung yang belum dibayar.
Pembayaran gaji aparat kampung merupakan isu penting yang mempengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi di Aceh Singkil. Diharapkan peringatan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati Aceh Singkil untuk menghindari ketegangan lebih lanjut.
