News
4.816 PPPK Paruh Waktu Aceh Timur Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Disiplin Ketat
23 Januari 2026 17:59
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, resmi melantik 4.816 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Jumat (23/1/2026). Pelantikan ini juga mencakup perpanjangan kontrak bagi puluhan PPPK formasi tahun 2019. Penyerahan Surat Keputusan (SK) ini menjadi titik balik bagi para pengabdi di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi yang telah lama menjadi tulang punggung pelayanan publik di Aceh Timur.
Sebanyak 4.816 pegawai yang dilantik merupakan peserta yang telah lolos verifikasi Pertimbangan Teknis Nomor Induk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Angka ini adalah hasil penyaringan dari 5.105 usulan awal Pemerintah Kabupaten. Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu adalah solusi konstitusional untuk menata kepegawaian tanpa mengabaikan kualitas pelayanan.
Penekanan pada Disiplin dan Kinerja
-
Evaluasi Kinerja Ketat: Bupati mengingatkan bahwa posisi ini bukanlah "zona nyaman". Pemerintah daerah telah menyiapkan sistem evaluasi kinerja yang sangat ketat. Bagi PPPK paruh waktu yang baru, kinerja akan dipantau setiap bulan untuk melihat kontribusi nyata di unit kerja.
-
Masa Pembuktian: Untuk PPPK 2019, perpanjangan kontrak satu tahun ke depan merupakan masa pembuktian terakhir. Jika evaluasi menunjukkan penurunan kinerja atau pelanggaran etika, kontrak tidak akan diperpanjang.
-
Kedisiplinan sebagai Prioritas: Bupati menekankan kedisiplinan sebagai bentuk rasa syukur paling nyata atas pekerjaan yang kini telah mereka genggam. Ia menginstruksikan seluruh PPPK untuk menggunakan sistem absensi dan pelaporan kinerja secara jujur dan digital.
Komitmen terhadap Pelayanan Publik
-
Standar Disiplin: Tidak ada perbedaan standar antara pegawai lama maupun baru. Disiplin adalah harga mati untuk menghidupkan roda pemerintahan di Aceh Timur.
-
Transparansi Proses: Bupati menegaskan bahwa proses pelantikan ini dilakukan secara objektif dan transparan sesuai regulasi pusat.
-
Tanggung Jawab Besar: SK ini bukan sekadar seremoni, tetapi awal tanggung jawab besar bagi para pegawai untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Aceh Timur.
