News
Bupati Aceh Timur Desak Tragedi Arakundo dan Bumi Flora Ditetapkan HAM
15 Februari 2026 16:16
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mendesak Tragedi Arakundo dan Tragedi Bumi Flora ditetapkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pernyataan tersebut disampaikannya pada peringatan Tragedi Arakundo yang dirangkai dengan doa bersama serta santunan bagi anak yatim korban peristiwa tersebut di Lapangan Kuala Idi Cut.
Tragedi Arakundo merupakan peristiwa berdarah yang terjadi pada akhir 1990-an di Simpang Kuala Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Saat itu, warga yang baru pulang dari kegiatan dakwah menjadi korban kekerasan bersenjata di tengah eskalasi konflik Aceh. Sejumlah korban meninggal dunia, hilang, dan ditemukan dalam kondisi memilukan di aliran Sungai Arakundo.
Tragedi Arakundo
- Tragedi Arakundo terjadi pada akhir 1990-an di Simpang Kuala Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
- Warga yang baru pulang dari kegiatan dakwah menjadi korban kekerasan bersenjata di tengah eskalasi konflik Aceh.
- Sejumlah korban meninggal dunia, hilang, dan ditemukan dalam kondisi memilukan di aliran Sungai Arakundo.
- Tragedi ini menjadi refleksi atas tragedi kemanusiaan yang telah berlalu sekitar 27 tahun, tetapi masih membekas kuat di tengah masyarakat Kabupaten Aceh Timur.
Pengakuan HAM
- Bupati Aceh Timur mendesak Tragedi Arakundo dan Tragedi Bumi Flora ditetapkan sebagai pelanggaran HAM.
- Tragedi Arakundo telah diangkat dalam karya lagu seniman Aceh dan menjadi populer di media sosial, menandakan kuatnya ingatan kolektif masyarakat terhadap peristiwa tersebut.
- Pemerintah telah mengakui tiga tragedi besar pelanggaran HAM di Aceh, Jambo Keupok, Simpang KKA, dan Rumoh Geudong Pidie, melalui mekanisme penyelesaian nonyudisial yang diumumkan Presiden Joko Widodo.
- Bupati Aceh Timur optimistis Tragedi Arakundo dan Bumi Flora juga akan memperoleh pengakuan serupa.
