News
Banjir Aceh Utara: Bupati Perpanjang Darurat hingga 31 Januari 2026
27 Januari 2026 23:15
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi memperpanjang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir selama tujuh hari, terhitung mulai 25 hingga 31 Januari 2026. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 360/15/2026 yang ditandatangani pada 24 Januari 2026 di Lhoksukon.
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil SE MM, yang akrab disapa Ayahwa, menjelaskan bahwa masa tanggap darurat sebelumnya telah berakhir pada 24 Januari 2026. Namun, berdasarkan hasil kajian lapangan, masih ditemukan kerusakan fasilitas umum, warga yang belum dapat kembali ke rumah, serta lingkungan permukiman yang belum sepenuhnya pulih.
Alasan Perpanjangan
- Kerusakan Fasilitas Umum: Masih ada kerusakan yang perlu diperbaiki.
- Warga Belum Pulih: Beberapa warga belum dapat kembali ke rumah.
- Lingkungan Permukiman: Lingkungan permukiman belum sepenuhnya pulih.
- Kebutuhan Penanganan Lanjutan: Warga terdampak masih membutuhkan penanganan lanjutan.
Hasil Rapat Koordinasi
Keputusan perpanjangan ini juga didasarkan pada hasil Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Tanggap Darurat Banjir yang digelar pada 21 Januari 2026. Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa penanganan darurat masih perlu dilanjutkan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, perlindungan kelompok rentan, serta penanganan bencana yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Peraturan Perundang-Undangan
Penetapan perpanjangan status tanggap darurat ini berlandaskan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Utara.
Panggilan Siaga
Dengan perpanjangan ini, seluruh perangkat daerah, unsur TNI/Polri, relawan, dan instansi terkait diminta tetap siaga serta meningkatkan koordinasi untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak dan memastikan keselamatan serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Aceh Utara yang masih terdampak banjir.
