Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Bupati Aceh Utara Tetapkan Status Transisi Darurat Banjir Selama Tiga Bulan

06 Februari 2026 20:05

Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil SE MM telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana banjir melalui Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 360/44/2026. Keputusan ini diambil setelah berakhirnya masa tanggap darurat banjir, namun masih terdapat dampak kerusakan yang memengaruhi kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Status transisi darurat ke pemulihan ini berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai 1 Februari hingga 30 April 2026. Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama perangkat daerah dan instansi vertikal terkait.

Dampak Banjir Masih Berlangsung

  • Sejumlah wilayah masih mengalami gangguan aktivitas sosial dan ekonomi akibat dampak banjir.
  • Penanganan lanjutan yang terencana dan terpadu diperlukan untuk memulihkan kondisi masyarakat.

Pendanaan Pemulihan

  • Pendanaan kegiatan penanganan selama masa transisi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara (APBK).
  • Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga dapat digunakan.

Komitmen Pemerintah Daerah

  • Keputusan Bupati Aceh Utara menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan program pemulihan pascabencana.
  • Program pemulihan termasuk rehabilitasi infrastruktur, pemulihan layanan publik, serta pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terdampak banjir.
Bupati Aceh Utara Tetapkan Status Transisi Darurat Banjir Selama Tiga Bulan
0123456789