News
Bupati Nagan Raya Ingatkan Perusahaan Jangan Rampas Tanah Warga
28 Januari 2026 18:04
Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan mengingatkan perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) untuk tidak merampas tanah warga. Ia menegaskan bahwa perusahaan hanya boleh menggarap lahan setelah proses ganti rugi yang sah. Pemerintah juga meminta perusahaan menjalin komunikasi baik dengan masyarakat dan menjalankan usaha sesuai aturan.
Konflik Tanah di Nagan Raya
- Bupati Nagan Raya mengingatkan perusahaan pemegang HGU untuk tidak merampas tanah warga.
- Perusahaan hanya boleh menggarap lahan setelah proses ganti rugi yang sah.
- Pemerintah meminta perusahaan menjalin komunikasi baik dengan masyarakat.
- Pemerintah juga meminta perusahaan kelapa sawit menjalankan usaha sesuai aturan yang berlaku.
- Konflik tanah antara masyarakat dan perusahaan pemegang HGU sering terjadi di Kabupaten Nagan Raya.
- Pemerintah meminta perusahaan membuka ruang komunikasi langsung dengan pemerintah daerah apabila menghadapi kendala.
