News
RTRW Bireuen Tuntas, Warga Aceh Tunggu Qanun dalam 15 Hari Mendatang
2 jam yang lalu
Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, berhasil menuntaskan persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen setelah bertemu Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Jakarta. Proses panjang yang dimulai sejak 2018 ini kini menunggu penetapan Qanun oleh Pemkab Bireuen dan legislatif dalam 15 hari mendatang.
RTRW ini akan menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan daerah. Proses penyusunan RTRW Bireuen mengalami berbagai hambatan, termasuk pandemi Covid-19 yang memperlambat proses asistensi ke kementrian. Namun, dengan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Aceh dan Kemenkum HAM RI, RTRW Bireuen kini siap untuk ditetapkan.
Proses Penyusunan RTRW Bireuen
- Proses penyusunan RTRW Bireuen dimulai sejak 2018 dan mengalami revisi.
- Pada 2019, proses penyusunan dokumen revisi selesai dan mulai asistensi ke kementrian.
- Pandemi Covid-19 memperlambat proses, namun pembahasan antara eksekutif dan legislatif tetap berjalan dengan 12 kali pertemuan.
- Pada September 2022, RTRW Bireuen mendapat persetujuan dari Gubernur Aceh dan harmonisasi ke Kanwil Kemenkum HAM Aceh.
- Pada Februari 2023, RTRW Bireuen disetujui oleh Kemenkum HAM RI.
- Pada 6 Juni 2024, RTRW Bireuen memperoleh persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN.
Dampak Penyelesaian RTRW Bireuen
- RTRW Bireuen akan menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan daerah.
- Warga Aceh diharapkan dapat merasakan dampak positif dari penyelesaian ini.
- Pemkab Bireuen dan legislatif memiliki waktu 15 hari untuk menetapkan Qanun RTRW setelah Permen ATR/BPN ditetapkan.
