News
Bupati Nagan Raya Tegaskan PMKS Wajib Patuhi Harga Sawit, Ancam Cabut Izin
27 Januari 2026 10:24
Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan, memanggil semua pimpinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang beroperasi di Nagan Raya. Dalam pertemuan resmi, Bupati menekankan bahwa PMKS wajib membeli tandan buah segar (TBS) milik masyarakat sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia mengingatkan bahwa tidak ada ruang tawar-menawar atau toleransi bagi PMKS yang membeli sawit masyarakat di bawah harga ketentuan.
Bupati TRK menegaskan bahwa harga TBS menyangkut hajat hidup petani, stabilitas ekonomi masyarakat, dan perekonomian daerah. Ia mengakui bahwa harga sawit rakyat di Kabupaten Nagan Raya sering menjadi yang tertinggi di wilayah Barat Selatan Aceh, namun masih ditemukan permainan harga menjelang momentum meugang, bulan Ramadhan, dan Hari Raya.
Penegasan Bupati
- Wajib patuhi harga sawit: Bupati TRK menekankan bahwa PMKS harus membeli TBS sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
- Tidak ada alasan atau dalih: Bupati tidak memberikan ruang tawar-menawar atau toleransi bagi PMKS yang melanggar ketentuan harga.
- Dampak ekonomi positif: Kehadiran PMKS di Nagan Raya harus memberikan dampak ekonomi positif, bukan menekan dan merugikan masyarakat.
- Komitmen tegas: Bupati TRK menegaskan tidak akan kompromi untuk menutup serta mencabut izin usaha PMKS yang melanggar ketentuan harga.
Bupati juga mengingatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat, khususnya terkait lahan garapan warga. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh memaksa atau mengancam masyarakat, kecuali telah ada proses dan kesepakatan ganti rugi yang sah. Menutup arahannya, Bupati TRK meminta PMKS tidak ragu menjalankan usaha sesuai aturan dan membuka ruang komunikasi langsung dengan pemerintah daerah apabila menghadapi kendala, demi menjaga kepastian usaha, perlindungan petani, dan stabilitas ekonomi masyarakat Nagan Raya.
Bupati Nagan Raya memanggil semua pimpinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang beroperasi di Nagan Raya. Dalam pertemuan resmi, Bupati menekankan bahwa PMKS wajib membeli tandan buah segar (TBS) milik masyarakat sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia mengingatkan bahwa tidak ada ruang tawar-menawar atau toleransi bagi PMKS yang membeli sawit masyarakat di bawah harga ketentuan.
Bupati TRK menegaskan bahwa harga TBS menyangkut hajat hidup petani, stabilitas ekonomi masyarakat, dan perekonomian daerah. Ia mengakui bahwa harga sawit rakyat di Kabupaten Nagan Raya sering menjadi yang tertinggi di wilayah Barat Selatan Aceh, namun masih ditemukan permainan harga menjelang momentum meugang, bulan Ramadhan, dan Hari Raya.
Penegasan Bupati
- Wajib patuhi harga sawit: Bupati TRK menekankan bahwa PMKS harus membeli TBS sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
- Tidak ada alasan atau dalih: Bupati tidak memberikan ruang tawar-menawar atau toleransi bagi PMKS yang melanggar ketentuan harga.
- Dampak ekonomi positif: Kehadiran PMKS di Nagan Raya harus memberikan dampak ekonomi positif, bukan menekan dan merugikan masyarakat.
- Komitmen tegas: Bupati TRK menegaskan tidak akan kompromi untuk menutup serta mencabut izin usaha PMKS yang melanggar ketentuan harga.
Bupati juga mengingatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat, khususnya terkait lahan garapan warga. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh memaksa atau mengancam masyarakat, kecuali telah ada proses dan kesepakatan ganti rugi yang sah. Menutup arahannya, Bupati TRK meminta PMKS tidak ragu menjalankan usaha sesuai aturan dan membuka ruang komunikasi langsung dengan pemerintah daerah apabila menghadapi kendala, demi menjaga kepastian usaha, perlindungan petani, dan stabilitas ekonomi masyarakat Nagan Raya.
