News
Bupati Aceh Barat Daya Kukuhkan Pengurus MAA, Soroti Biaya Mahar Nikah
30 Januari 2026 19:12
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengukuhkan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) kabupaten Abdya periode 2026-2030. Pengukuhan tersebut berlangsung di Lobi Kantor Bupati Abdya, Jum'at (30/1/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Safaruddin menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada seluruh pengurus MAA yang telah dikukuhkan. Ia berharap, MAA mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat Aceh yang berlandaskan nilai syariat Islam dan kearifan lokal.
Sorotan Biaya Mahar Nikah
Safaruddin menegaskan bahwa pengurus MAA yang dikukuhkan merupakan hasil musyawarah dan terdiri dari figur-figur terbaik yang diyakini memiliki kapasitas serta kompetensi dalam mengembangkan nilai adat, budaya, dan seni Aceh.
Ia meminta pengurus MAA segera menyusun rapat kerja dan program strategis yang bersinergi dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) hingga ke tingkat gampong.
Menurutnya, masih banyak persoalan sosial dan adat di masyarakat yang memerlukan peran aktif MAA, terutama terkait perbedaan kebijakan adat antar gampong.
Salah satu poin yang disoroti Safaruddin adalah tingginya biaya mahar nikah yang mulai meresahkan pemuda di Abdya.
Ia menilai, kondisi ekonomi masyarakat yang mulai lemah tidak seharusnya diperberat oleh tuntutan adat yang berlebihan.
Menurut Safaruddin, MAA harus hadir memberikan pandangan agar persoalan adat tidak menghambat kewajiban syariat dalam pernikahan.
"Pernikahan itu adalah kewajiban dalam syariat islam, bukan ajang gagah-gagahan status sosial. Banyak ajudan saya yang sudah bertunangan tapi belum menikah karena mahar yang semakin tinggi. MAA memiliki kewenangan untuk memberikan pandangan agar adat tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ucapnya.
Harmonisasi Aturan di Tingkat Gampong
Safaruddin juga menyoroti urgensi harmonisasi aturan di tingkat gampong.
Ia berharap tidak ada qanun gampong yang bertentangan dengan aturan diatasnya atau justru memberatkan ekonomi masyarakat, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Selain itu, Safaruddin menekankan peran MAA dalam mencegah meningkatnya persoalan sosial seperti kriminalitas, pernikahan anak, serta masalah administrasi hukum akibat pernikahan di luar ketentuan.
"MAA bukan lembaga untuk menunjukkan ego sektoral. Ini wadah untuk mengkolaborasikan berbagai latar belakang demi satu tujuan, yakni menguatkan adat dan budaya kita agar tidak dilupakan oleh generasi muda," tegas Safaruddin.
Peran MAA dalam Mengawal Kebijakan Daerah
Safaruddin mengaku keterbatasannya dalam memahami secara mendalam seluk-beluk histori dan hukum adat.
Oleh karena itu, ia meminta MAA di bawah kepemimpinan Sabirin untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal kebijakan daerah jika dirasa menyimpang dari nilai adat, agar tetap sejalan dengan nilai adat dan syariat Islam.
Ia meminta agar setiap perbedaan pandangan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Saya ingin dikawal. Jangan karena Bupati orang kita, lalu kalau salah tidak ditegur. Saya ingin MAA menjadi lembaga yang bijaksana dan menunjukkan kedewasaan dalam mengambil keputusan," sebutnya.
Sosialisasi Nilai Adat
Safaruddin mengajak MAA untuk terus mensosialisasikan nilai-nilai adat kepada keuchik dan perangkat gampong, termasuk dalam pengaturan kegiatan sosial kemasyarakatan agar tidak memberatkan ekonomi warga.
Ia juga mengingatkan para pegiat seni untuk tetap menjaga keaslian identitas Aceh di tengah modernisasi.
Ia mencontohkan penggunaan warna khas dalam pelaminan yang mulai tergerus tren warna baru.
"Kita boleh menerima budaya luar, namun jangan pernah meninggalkan jati diri dan nilai adat Aceh yang kita miliki. Modifikasi boleh, tapi jangan sampai bertentangan dengan nafas syariat Islam yang telah diwariskan turun-temurun," pungkas Safaruddin.
Berikut susunan nama-nama pengurus Majelis MAA Abdya periode 2026-2030:
- Ketua: Sabirin. SY
- Wakil Ketua: H. Darul Arkam, SH
- Bidang Hukum Adat: Ketua: Faisal, SH, Anggota: Abdul Aziz, Anggota: Jasmanidar
- Bidang Adat Istiadat: Ketua: Muhammad Daud Buang, Anggota: Karimuddin, Anggota: Susi Marianti
- Bidang Pengkajian, Pendidikan, dan Pengembangan: Ketua: Junaidi, Anggota: Sanusi, Anggota: Zainal Budiman
- Bidang Pelestarian Pustaka/Pembinaan Khasanah Adat: Ketua: Isha Uri, Anggota: Alamsyah, Anggota: Edi Dayanto
- Bidang Pemberdayaan Putroe Phang: Ketua: Hayaturrayah, Anggota: Salma, Anggota: Herna Roslita.
