Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap di Aceh Jaya

06 Februari 2026 18:03

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Buronan tersebut bernama Suliadi (63), warga Aceh Besar. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada Jumat, 6 Februari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan terpidana merupakan buronan perkara pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada Senin, 22 Juli 2024, dan dilakukan di rumah terdakwa.

Detail Kasus

  • Terdakwa: Suliadi (63), warga Aceh Besar
  • Lokasi Penangkapan: Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya
  • Tanggal Penangkapan: Jumat, 6 Februari 2026
  • Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho: Terdakwa bebas
  • Putusan Mahkamah Agung: Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dijatuhi pidana penjara 150 bulan

Proses Penangkapan

  • Pelacakan Intensif: Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana.
  • Pengamanan: Terdakwa sempat berupaya menghindari petugas dan terjadi adu argumen, namun akhirnya berhasil diamankan.
  • Eksekusi Putusan: Terdakwa sementara dititipkan di Kantor Kejati Aceh dan akan diserahkan kepada Kejari Aceh Besar untuk pelaksanaan eksekusi putusan.

Panggilan Kejaksaan

  • Imbauan: Kejaksaan mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri.
  • Kepastian Hukum dan Keadilan: Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan demi kepastian hukum dan keadilan.
Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap di Aceh Jaya
0123456789