News
Buranan TPPO Rohingya Ditangkap di Langsa, Aceh: 20 Pengungsi Terlibat
31 Januari 2026 10:34
Buranan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengungsi Rohingya, Abdur Rohim Batu Bara, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Kota Langsa, Jumat malam, 30 Januari 2026. Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian terpidana di kawasan Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, sekitar pukul 19.50 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan saat proses penangkapan terpidana sempat beradu argumen dan berupaya menghindari petugas. Namun situasi berhasil dikendalikan oleh Tim Tabur Kejati Aceh.
Detail Penangkapan
- Terpidana merupakan buronan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam perkara TPPO yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Terpidana terbukti membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di Lhokseumawe.
- Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp 120 juta.
- Terpidana melarikan diri dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Perkembangan Kasus
- Terpidana terbukti membawa 20 pengungsi Rohingya dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan mobil Isuzu minibus dengan imbalan sebesar Rp 4,7 juta.
- Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ali Rasab menegaskan Kejati Aceh berkomitmen memburu seluruh buronan yang masih berkeliaran. 'Kami tegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO,' pungkasnya.
