News
Desakan Cabut Izin Tambang Emas di Gayo untuk Cegah Bencana Ekologis
5 hari yang lalu
Direktur Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS), Munzami Hs, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin operasi dua perusahaan tambang emas di dataran tinggi Gayo, Aceh. Keberadaan PT Gayo Mineral (GMR) dan PT Lingga Mineral dinilai mengancam kelestarian hutan lindung dan keselamatan warga di hilir.
Menurut Munzami, pencabutan izin ini mendesak karena masa berlaku izin kedua perusahaan akan berakhir pada 2026. PT GMR berakhir pada 8 Maret 2026, sementara PT Lingga Mineral pada Juni 2026. Kerusakan lingkungan di kawasan Gayo, yang mencakup Bener Meriah hingga Aceh Tenggara, sudah pada tahap mengkhawatirkan.
Dampak Lingkungan dan Bencana
- Kerusakan hutan di kawasan konsesi tambang berkorelasi dengan meningkatnya frekuensi banjir bandang dan tanah longsor di Aceh.
- Daerah Aliran Sungai (DAS) krusial seperti Krueng Tamin, Jambu Aye, dan Peusangan memiliki hulu di kawasan konsesi tersebut.
- Kawasan Gayo merupakan daerah tangkapan air utama (catchment area) yang menyuplai kebutuhan air bagi ribuan hektar lahan pertanian dan konsumsi masyarakat Aceh.
Langkah Pemulihan
- Pencabutan izin bukan hanya urusan administratif, tetapi upaya preventif menyelamatkan bentang alam dari degradasi lebih lanjut.
- Pemerintah juga harus melakukan pemulihan (recovery) pada lahan-lahan yang telah terdegradasi.
- Rehabilitasi hutan sangat krusial agar fungsi ekologis DAS kembali normal dan mampu melindungi masyarakat dari ancaman bencana ekologis di masa depan.
