News
Kapolres Aceh Selatan Imbau Jangan Bakar Hutan dan Lahan, Ancaman Pidana Tinggi
28 Januari 2026 20:28
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Pembakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan akibat asap, serta kerugian ekonomi bagi masyarakat. Kapolres menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melanggar hukum dan akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dampak Serius Karhutla
- Merusak ekosistem: Pembakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem yang sulit untuk dipulihkan.
- Gangguan kesehatan: Asap dari kebakaran dapat menyebabkan masalah kesehatan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki masalah pernapasan.
- Kerugian ekonomi: Kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada hutan dan lahan untuk kehidupan sehari-hari.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014: Perkebunan
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999: Kehutanan
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Kapolres Aceh Selatan menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla. Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi, patroli, serta penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
