Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Dishub Aceh Tindak Tegas Angkutan Ilegal untuk Cegah Kecelakaan

5 jam yang lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh akan menindak tegas angkutan ilegal yang beroperasi di wilayah Aceh. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan melindungi penumpang dari bahaya yang ditimbulkan oleh kendaraan tidak resmi.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T Faisal ST, MT, menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan dan melakukan razia terpadu bersama pihak terkait seperti Ditlantas Polda Aceh, Organda, dan Jasa Raharja. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan angkutan ilegal yang tidak memiliki jaminan keselamatan dan perlindungan asuransi.

Langkah-langkah Penindakan

  • Razia Terpadu: Dishub Aceh akan menggencarkan razia bersama pihak terkait untuk menindak angkutan ilegal.
  • Pemeriksaan Izin: Seluruh perusahaan angkutan umum, khususnya angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), harus memastikan kendaraan memiliki izin lengkap dan masih berlaku.
  • Standar Pelayanan: Perusahaan angkutan umum diminta untuk memenuhi standar pelayanan minimal, termasuk kelaikan teknis kendaraan, keselamatan penumpang, dan kenyamanan.
  • Kesiapan Pengemudi: Pengemudi harus memiliki SIM sesuai ketentuan, terdata secara resmi, dan mematuhi jam kerja serta waktu istirahat.

Dampak dan Tujuan

Tindakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan transportasi di Aceh. Dengan menindak angkutan ilegal, Dishub Aceh berharap dapat mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi penumpang dari bahaya yang ditimbulkan oleh kendaraan tidak resmi.

Dishub Aceh Tindak Tegas Angkutan Ilegal untuk Cegah Kecelakaan