News
Truk Nakal Ancam Jembatan Kutablang, BPJN Minta Polisi Tindak Sopir
1 hari yang lalu
Jembatan Krueng Tingkeum Kutablang di Bireuen menjadi satu-satunya penghubung antar provinsi setelah banjir bandang pada November 2025. Jembatan ini hanya boleh dilalui kendaraan dengan muatan maksimal 30 ton, namun masih banyak sopir truk yang nekat melanggar aturan tersebut.
BPJN Aceh meminta Satlantas Polres Bireuen untuk menilang STNK kendaraan dan SIM pengemudi yang melanggar batas muatan. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerusakan jembatan dan menjaga kelancaran lalu lintas.
Upaya Pencegahan
- Petugas BPTD Aceh memeriksa truk besar setiap hari, namun sopir nakal tetap melintas saat petugas lengah.
- BPJN berharap Dinas Perhubungan Aceh mencabut KIR truk yang membandel.
- Petugas menjaga jembatan dalam dua shift, dari pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB dan dari pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB.
Penimbangan Kendaraan
- Perusahaan atau sopir angkutan harus melakukan penimbangan terlebih dahulu di UPPKB Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang.
- Tersedia timbangan portable di Terminal Tipe A Kota Lhokseumawe untuk kendaraan dari Medan ke Banda Aceh.
- Untuk kendaraan dari Banda Aceh ke Medan, penimbangan dapat dilakukan di Terminal Tipe C Matang Geulumpang Dua, Bireuen.
Setelah dilakukan penimbangan, petugas akan mengeluarkan resi atau izin untuk melintas di Jembatan Kutablang.
