News
BBPOM Aceh Temukan Produk Tanpa Izin Edar di Ritel Banda Aceh
19 Februari 2026 14:40
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) melakukan pengecekan distribusi dan ritel pangan di Kota Banda Aceh pada Kamis (19/2/2026). Hasilnya, ditemukan produk tanpa izin edar (TIE) dan produk dalam kondisi rusak atau penyok yang tidak layak edar.
Produk tersebut langsung diturunkan dari etalase untuk dimusnahkan, dan pelaku usaha diberikan pembinaan agar tidak kembali memperdagangkan produk yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan dan Tindakan
- Produk tanpa izin edar ditemukan di tiga lokasi ritel di Banda Aceh.
- Produk rusak atau penyok juga ditemukan dan dinyatakan tidak layak edar.
- Produk tersebut langsung diturunkan dan dimusnahkan oleh petugas BBPOM.
- Pelaku usaha diberikan pembinaan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan.
Pengawasan Pangan selama Ramadhan
- Program Intensifikasi Pengawasan Pangan dilakukan untuk memastikan keamanan dan mutu produk pangan selama Bulan Suci Ramadhan.
- Pengawasan dilakukan secara bertahap dengan memeriksa izin edar produk, masa kedaluwarsa, kondisi penyimpanan, dan identifikasi produk berbahaya.
- Ketua Tim Inspeksi Pangan, Endang Yuliawati, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan langkah preventif untuk menjamin perlindungan konsumen.
Komitmen BBPOM Aceh
- BBPOM Aceh berharap keamanan pangan selama Ramadhan tetap terjaga.
- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha.
- Memastikan masyarakat dapat mengonsumsi pangan dengan rasa aman dan nyaman sepanjang bulan suci.
