News
Waspada Hoaks BSU Rp900 Ribu untuk Peserta BPJS Aceh Januari 2026
20 Januari 2026 14:45
Klaim viral di media sosial tentang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu untuk peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pada Januari-Februari 2026 ternyata tidak benar. Informasi ini menyebar luas di TikTok dan memicu antusiasme publik, namun dibantah oleh pihak BPJS.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai program BSU 2026. BPJS Kesehatan juga menyatakan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan tidak pernah menjadi indikator pemberian BSU.
Poin-Poin Penting
- Tidak ada informasi resmi dari pemerintah mengenai BSU 2026.
- BPJS Ketenagakerjaan belum menerima arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- BPJS Kesehatan tidak terlibat dalam syarat penerima subsidi upah.
- Program BSU terakhir disalurkan pada Juni-Juli 2025 dengan besaran Rp600 ribu.
- Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS.
Masyarakat diharapkan hanya merujuk pada kanal informasi resmi di website www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk menghindari upaya penipuan data pribadi. Program BSU sebelumnya mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang diperuntukkan bagi pekerja penerima upah dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan berstatus peserta aktif hingga April 2025.
Dengan demikian, klaim bahwa pemegang kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan akan otomatis mendapatkan Rp900 ribu pada Januari-Februari 2026 dipastikan tidak akurat. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Imbauan
- Pastikan diri terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS.
- Rujuk pada kanal informasi resmi untuk menghindari hoaks.
Program BSU merupakan bantuan yang diberikan pemerintah untuk membantu pekerja dengan gaji rendah. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai pelaksanaan program BSU pada tahun 2026. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
