News
Kejati Aceh Tangkap DPO Perdagangan Orang Rohingya di Langsa
31 Januari 2026 12:20
Kejati Aceh berhasil menangkap seorang buronan kasus perdagangan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Buronan tersebut bernama Abdur Rohim Batu Bara bin Sulaiman Yunus (57), pensiunan TNI AD, warga Desa Kampung Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Terpidana diamankan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di lokasi persembunyiannya di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota. Saat proses penangkapan, terpidana sempat beradu argumen dan berusaha menghindari petugas, namun situasi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan korban.
Detail Kasus
- Terpidana: Abdur Rohim Batu Bara bin Sulaiman Yunus (57)
- Kasus: Perdagangan orang Rohingya
- Lokasi Penangkapan: Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota
- Tanggal Penangkapan: 30 Januari 2026
Pelanggaran Hukum
- **Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- **Pasal 55 ayat (1) KUHP
- **Subsidiair Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- **Pasal 55 ayat (1) KUHP
Hukuman
- Hukuman Penjara: 3 tahun
- Denda: Rp120 juta, subsidiair 3 bulan kurungan
Eksekusi Hukuman
Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Kejaksaan mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
