Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

11 Tersangka Kasus Rekayasa Ekspor CPO, Libatkan Pejabat Kemenperin dan Bea Cukai

10 Februari 2026 22:39

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME). Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.

Para tersangka berasal dari unsur kementerian, aparat kepabeanan, serta pihak swasta. Kasus ini melibatkan penyimpangan ekspor CPO periode 2022–2024.

Daftar Tersangka

  • Unsur Kementerian Perindustrian: LHB, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
  • Aparat Kepabeanan (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai): FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC yang saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT; MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
  • Pihak Swasta: ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW, Direktur PT BMM; FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP; RND, Direktur PT TAJ; TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International; VNR, pihak swasta; RBN, Direktur PT CKK; YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

11 Tersangka Kasus Rekayasa Ekspor CPO, Libatkan Pejabat Kemenperin dan Bea Cukai
0123456789