News
Korupsi BUMD Aceh Timur: 16 Saksi Diperiksa, Kerugian Rp1,2 Miliar
10 jam yang lalu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit milik BUMD PT Beurata Maju. Hingga saat ini, jaksa penyidik telah memeriksa 16 saksi dan seorang ahli untuk menguatkan bukti tindak pidana korupsi.
Direktur Utama PT Beurata Maju, berinisial D, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur. Dugaan korupsi ini terjadi pada rentang waktu 2022 hingga 2023, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Temuan Utama
- Laporan sawit tidak sesuai: PT Beurata Maju hanya melaporkan 200 hektare sawit, padahal mengelola 490 hektare.
- Dana tidak masuk kas daerah: Hasil penjualan sawit diduga tidak disetor ke kas daerah seperti seharusnya.
- Kerugian negara: Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
- Penyidikan berlanjut: Jaksa penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan keuangan BUMD.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan BUMD di Aceh Timur untuk mencegah kerugian negara dan memastikan transparansi keuangan daerah.
