Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

185 Pekerja RS Swasta Lhokseumawe PHK Akibat UMP 2026, Aceh Khawatir

03 Februari 2026 09:07

Sebanyak 185 tenaga kerja medis dan nonmedis di rumah sakit swasta di Lhokseumawe akan diberhentikan kerja (PHK) mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini diambil setelah Pemerintah Kota Lhokseumawe memaksa rumah sakit untuk mematuhi UMP tahun 2026, yang naik menjadi Rp 3.923.899 per bulan.

Penerapan UMP ini memaksa rumah sakit untuk mengurangi tenaga kerja agar sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Total 185 pekerja dari lima rumah sakit akan kehilangan pekerjaan, termasuk 46 dari RSIA Abby, 39 dari RSU Sakinah, 43 dari RSU Metro Medical Center, 32 dari RSU Bunda, dan 25 dari RSU PMI.

Dampak Sosial dan Ekonomi

  • 185 pekerja akan kehilangan pekerjaan menjelang Ramadhan.
  • Pekerja lokal mayoritas yang terancam kehilangan pekerjaan.
  • Rumah sakit swasta harus mematuhi UMP tanpa bantuan pemerintah.
  • Kebijakan UMP memaksa rumah sakit untuk mengurangi tenaga kerja.

Reaksi dan Tanggapan

  • ARSSI Aceh sudah memprediksi dampak PHK akibat UMP.
  • Surat permohonan penundaan UMP dikirim ke Gubernur Aceh, tetapi belum ada tanggapan.
  • Manajemen rumah sakit terpaksa mem-PHK pekerja untuk mematuhi UMP.

Implikasi Jangka Panjang

  • Stabilitas sosial di Lhokseumawe terancam akibat PHK massa.
  • Ekonomi lokal akan terpengaruh oleh peningkatan angka pengangguran.
  • Kesejahteraan pekerja akan terancam menjelang Ramadhan dan Lebaran.
185 Pekerja RS Swasta Lhokseumawe PHK Akibat UMP 2026, Aceh Khawatir
0123456789