Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

DPRK Pidie Panggil BPBD Atas Penggunaan Dana BTT Rp 6,5 Miliar Pasca Banjir

03 Februari 2026 16:19

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie memanggil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat untuk meminta penjelasan terkait realisasi penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam penanganan tanggap darurat banjir. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah pascabencana.

Ketua Komisi I DPRK Pidie, Makrum Thahir, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah pascabencana.

Penggunaan Dana BTT

  • Anggaran BTT yang telah dialokasikan untuk penanganan tanggap darurat harus digunakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Komisi I DPRK Pidie meminta BPBD menyampaikan data seluruh kegiatan penanganan tanggap darurat yang dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK).
  • BPBD Pidie belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BTT tahun anggaran 2025 kepada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie.
  • Total dana BTT yang dianggarkan melalui BPBD Pidie mencapai Rp 6,5 miliar dan telah dicairkan ke sejumlah instansi terkait sesuai kebutuhan penanganan banjir.

Pelanggaran Peraturan

  • Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Bupati Pidie Nomor 47 Tahun 2021 tentang Belanja Tak Terduga. Pada Pasal 6 diatur bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan BTT wajib disampaikan paling lambat 10 hari setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
  • Keterlambatan laporan pertanggungjawaban juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan seluruh penggunaan APBK dipertanggungjawabkan paling lambat 31 Desember pada tahun anggaran berjalan.
DPRK Pidie Panggil BPBD Atas Penggunaan Dana BTT Rp 6,5 Miliar Pasca Banjir
0123456789