Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Dana Otsus Aceh Tahap I 2026 Cair Rp 1,145 Triliun untuk Rehabilitasi Pasca-Bencana

14 Februari 2026 10:44

Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyalurkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Aceh Tahap I Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 1.145.701.315.500 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Aceh. Dana ini disampaikan melalui surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-21/PK/2026 tertanggal 6 Februari 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.

Dana Otsus Aceh Tahap I TA 2026 dapat digunakan untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di wilayah terdampak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Keuangan juga meminta Pemerintah Provinsi Aceh segera memindahbukukan Dana Otsus dari RKUD Provinsi ke RKUD kabupaten/kota paling lama tiga hari kerja sejak dana diterima.

Dana Otsus Aceh 2026

  • Nilai dana: Rp 1.145.701.315.500
  • Tanggal pencairan: 5 Februari 2026
  • Tujuan utama: Penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana
  • Waktu pemindahan dana: Maksimal tiga hari kerja sejak diterima

Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah kepala daerah di Aceh, di antaranya Bupati Aceh Barat, Bupati Aceh Besar, Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Singkil, Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tengah, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Timur, Bupati Aceh Utara, Bupati Bener Meriah, Bupati Bireuen, Bupati Gayo Lues, Bupati Nagan Raya, Bupati Pidie, Bupati Pidie Jaya, Wali Kota Langsa, Wali Kota Lhokseumawe, dan Wali Kota Subulussalam.

Dana Otsus Aceh Tahap I 2026 Cair Rp 1,145 Triliun untuk Rehabilitasi Pasca-Bencana
0123456789