News
Kades Subulussalam Korupsi Rp298 Juta, Dana Desa Disalahgunakan
24 Januari 2026 14:18
Kepala Kampong Bukit Alim di Kota Subulussalam, Aceh, didakwa melakukan korupsi dana desa senilai Rp298 juta. Kasus ini terungkap setelah audit oleh Inspektorat Kota Subulussalam menemukan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBK) pada tahun 2023 dan 2024.
Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat, 23 Januari 2026. Jaksa menegaskan bahwa terdakwa, selaku Kepala Kampong dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), diduga menguasai hampir seluruh aliran dana APBK tanpa mengikuti prosedur resmi.
Penyalahgunaan Dana Desa
- Kampong Bukit Alim menerima dana APBK lebih dari Rp1,4 miliar pada tahun 2023, dengan realisasi pencairan sekitar Rp1,2 miliar.
- Dana tersebut ditarik secara bertahap oleh terdakwa dan bendahara kampong, namun sebagian besar tidak digunakan sesuai peruntukannya.
- Proyek pembangunan desa seperti talud, drainase, jalan rabat beton, dan kandang burung puyuh dilaksanakan tanpa mengikuti mekanisme resmi.
- Audit mengungkap kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek, sehingga hasil pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kerugian Negara dan Dakwaan
- Kerugian negara dirinci sebesar Rp98,6 juta untuk tahun 2023 dan Rp199,8 juta untuk tahun 2024.
- Terdakwa juga didakwa merekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran dengan membuat kuitansi dan dokumen keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi riil.
- Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dana desa di Aceh untuk mencegah penyimpangan dan memastikan dana digunakan untuk kepentingan masyarakat secara transparan dan akuntabel.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
