Kembalipolitik

Pemerintah Aceh Diduga Langgar UUPA dengan Dana Rp 824,8 Miliar Tanpa Persetujuan DPRA

Penulis

ajnn.net

Tanggal

27 Mar 2026

Pemerintah Aceh Diduga Langgar UUPA dengan Dana Rp 824,8 Miliar Tanpa Persetujuan DPRA

Pemerintah Aceh diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan merencanakan penggunaan dana tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 824,8 miliar tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Dana tersebut ditujukan untuk program rekonstruksi dan rehabilitasi bencana hidrometeorologi.

Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, menilai langkah ini berpotensi melanggar Pasal 179 UUPA yang mengharuskan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRA untuk setiap perubahan struktur pendapatan dan belanja Aceh. Ia juga menyoroti kecenderungan eksekutif yang mengarahkan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk mempersiapkan program sebelum adanya persetujuan anggaran yang sah.

Dampak dan Potensi Pelanggaran

  • Dana sebesar Rp 824,8 miliar direncanakan tanpa persetujuan DPRA, yang berpotensi melanggar UUPA.
  • Pengamat menilai praktik ini sebagai "budget execution sebelum persetujuan politik", yang bermasalah secara etika birokrasi dan berpotensi melanggar hukum.
  • Langkah ini mencerminkan pengabaian terhadap prinsip check and balances dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Desakan untuk Transparansi

  • Nasrul mendorong DPRA untuk menggunakan hak budgeting guna memastikan seluruh rencana penggunaan dana dibahas secara terbuka.
  • Pembahasan di tingkat komisi dan rapat kerja dianggap penting agar program yang direncanakan tepat sasaran dan memiliki legitimasi kuat.
  • Jika Pemerintah Aceh tetap menjalankan rencana tanpa persetujuan legislatif, anggaran berpotensi dinyatakan cacat secara hukum.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.