Timeline Aceh

Danrem 012/TU Tegakkan Disiplin Militer atas Pemukulan Warga Aceh Barat

3 hari yang lalu

Komandan Resor Militer (Danrem) 012/Teuku Umar, Kolonel Inf Windarto, memimpin langsung Sidang Hukuman Disiplin Militer (Kumplin) terhadap prajurit yang diduga terlibat pemukulan warga sipil di Aceh Barat. Sidang ini digelar di Aula Makorem 012/TU, Meulaboh, pada Rabu 25 Februari 2026, meskipun kedua belah pihak sudah berdamai dan saling memaafkan.

Kolonel Windarto menekankan bahwa sidang ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan personel dan efek jera bagi prajurit lainnya. Pelanggaran disiplin militer dinilai mencoreng citra individu dan institusi TNI.

Detail Sidang dan Hukuman

  • Pelanggaran: Pemukulan warga sipil yang melakukan balapan liar, bertentangan dengan perintah kedinasan.
  • Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015.
  • Hukuman: Teguran, penahanan ringan, penundaan pendidikan selama 1 periode, dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode.

Proses Perdamaian

  • Kedua belah pihak telah berdamai dan saling memaafkan, disaksikan oleh jajaran Korem 012/TU, Keuchik Desa Panggong Iskandar, Tuha Peut Deni Sandi, dan keluarga korban.
  • Kasrem 012/TU, Letkol Inf Hendra Mirza, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas nama Korem 012/TU.

Harapan ke Depan

Danrem 012/TU berharap hukuman ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh prajurit untuk tetap disiplin, profesional, dan menjunjung tinggi kehormatan TNI dalam setiap tindakan. Kasus ini menjadi evaluasi serius bagi Korem 012/TU agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Danrem 012/TU Tegakkan Disiplin Militer atas Pemukulan Warga Aceh Barat
0123456789