News
20 Izin Tambang Diterbitkan Aceh di Tengah Pemulihan Bencana
5 jam yang lalu
Pemerintah Aceh menerbitkan 20 izin tambang di tengah upaya pemulihan bencana yang melanda 18 kabupaten/kota. Izin-izin ini mencakup luas lahan mencapai 44.585 hektare dan meliputi komoditas seperti emas, tembaga, batubara, bijih besi, dan kuarsit. Keputusan ini menuai kontroversi karena diterbitkan saat Aceh sedang berjuang menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dengan estimasi kebutuhan dana mencapai Rp 153 triliun.
Direktur Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS), Munzami Hs, menyatakan kekhawatiran terhadap dampak ekologis dari aktivitas tambang. Menurutnya, kerusakan ekologis akibat tambang, baik legal maupun ilegal, merupakan salah satu penyebab utama banjir bandang yang terjadi pada 26 November 2025.
Detail Izin Tambang
- 8 izin diterbitkan pada Januari 2025 saat masa Pj Gubernur Safrizal.
- 12 izin sisanya terbit pada periode Oktober dan November 2025, tahun pertama kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf.
- 1 izin tambahan diterbitkan pada 13 Januari 2026 untuk PT Alam Cempaka Wangi seluas 1.820 hektare di Nagan Raya.
Dampak dan Kontroversi
- Izin tambang diterbitkan di saat Aceh sedang fokus pada pemulihan bencana.
- Aktivitas tambang dianggap sebagai penyebab utama kerusakan ekologis yang memicu banjir bandang.
- Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang prioritas pemerintah dalam menangani bencana dan pemulihan lingkungan.
Respons Masyarakat
- Masyarakat dan organisasi lingkungan menyoroti pentingnya evaluasi dampak lingkungan sebelum penerbitan izin tambang.
- Diperlukan transparansi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan terkait izin tambang.
- Pemerintah diharapkan untuk memprioritaskan pemulihan bencana dan rehabilitasi lingkungan sebelum melanjutkan aktivitas tambang.
