News
Pelecehan Seksual di UKS Seunagan, Pelaku Ditahan Polres Nagan Raya
5 jam yang lalu
Seorang pria berinisial Z ditahan Polres Nagan Raya karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial R (31) di ruang Unit Kesehatan Siswa (UKS) salah satu sekolah di Kecamatan Seunagan. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat malam, 26 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi tiga hari setelah insiden, dan penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menahan pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak laporan korban diterima. Pelaku diduga melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Detail Kejadian
- Lokasi: Ruang UKS di salah satu sekolah di Kecamatan Seunagan
- Waktu: Jumat malam, 26 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB
- Korban: Perempuan berinisial R (31)
- Pelaku: Pria berinisial Z
- Alat Bukti: Tiga alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana
Tanggapan Polisi
Polisi menekankan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. AKP Muhammad Rizal mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindak serupa. "Kami memastikan setiap laporan akan ditangani secara serius dan sesuai aturan hukum, serta korban akan mendapatkan pendampingan," kata Rizal.
Proses Hukum
Pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
