Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

Keterbukaan Informasi di Aceh Masih Rendah, Hanya 47% Badan Publik yang Partisipatif

2 hari yang lalu

Komisi Informasi Aceh (KIA) menemukan bahwa hanya 47% dari 184 badan publik di Aceh yang berpartisipasi dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi pada tahun 2025. Beberapa instansi seperti Polda Aceh (36), KONI Aceh (6), dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh (14) mendapatkan nilai rendah dalam evaluasi tersebut. Sementara itu, Kabupaten Pidie dinilai cukup informatif dengan nilai 78,5.

Ketua KIA, Junaidi, menyatakan bahwa rendahnya keterbukaan informasi di Aceh tidak hanya terjadi pada partai politik, tetapi juga pada lembaga publik lainnya. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Kondisi Keterbukaan Informasi di Aceh

  • Partisipasi Rendah: Hanya 86 lembaga dari 184 badan publik yang berpartisipasi dalam monitoring KIA.
  • Nilai Rendah: Beberapa instansi seperti Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh (36), Sekretariat Majelis Adat Aceh (26), dan Baitul Mal Aceh (23) mendapatkan nilai rendah.
  • Kabupaten/Kota: Kabupaten Aceh Barat Daya (37), Kabupaten Bener Meriah (16), dan Kabupaten Aceh Tenggara (15) masuk kategori tidak informatif.
  • Komitmen Pimpinan: KIA menilai bahwa keberhasilan keterbukaan informasi sangat bergantung pada komitmen pimpinan lembaga.

Langkah Perbaikan

  • BPSDM Aceh telah membentuk tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi.
  • KIA berencana melakukan pendekatan aktif kepada lembaga yang masih berada dalam kategori kurang informatif melalui kunjungan langsung dan komunikasi intensif.

Keterbukaan informasi dianggap penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan meningkatkan tata kelola informasi publik di Aceh.

Keterbukaan Informasi di Aceh Masih Rendah, Hanya 47% Badan Publik yang Partisipatif
0123456789