News
Dugaan Palsu SK Tenaga Kontrak di Disbudpar Aceh, BKA dan Inspektorat Aceh Belum Tanggap
16 Februari 2026 10:22
Dugaan palsu SK tenaga kontrak di Disbudpar Aceh melibatkan Almuniza Kamal. BKA dan Inspektorat Aceh belum memberikan tanggapan. Kasus ini mengundang perhatian publik dan memerlukan investigasi lebih lanjut.
Dedi Yuswadi, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, mengaku tidak mengenal tiga nama yang disebutkan dalam SK palsu tersebut. Jamaluddin SE, M.Si AK, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, juga mengaku tidak mengeluarkan satu surat keputusan apa pun kepada ketiganya.
Kasus Palsu SK Tenaga Kontrak
- Almuniza Kamal diduga melibatkan diri dalam praktik pemalsuan dokumen negara.
- Tiga nama yang dimaksud ialah Al-Muzakir, Elferra Sary, dan Muhammaddan.
- SK palsu diterbitkan oleh Almuniza Kamal dengan jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.
- Jamaluddin SE, M.Si AK mengaku tidak mengenal tiga nama tersebut dan tidak mengeluarkan satu surat keputusan apa pun kepada ketiganya.
Tanggapan BKA dan Inspektorat Aceh
- BKA dan Inspektorat Aceh belum memberikan tanggapan resmi mengenai kasus ini.
- Dedi Yuswadi mengaku akan pelajari kembali dan mencari file keduanya.
- Suasana di kantor Disbudpar Aceh kasak kusuk di internal.
Kasus ini memerlukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran dan tujuan dari praktik pemalsuan dokumen negara tersebut.
