Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Delapan Nakes Lhokseumawe Laporkan PHK ke Disnaker, Dinas Tegur Rumah Sakit

2 hari yang lalu

Delapan tenaga kesehatan dari Rumah Sakit MMC Lhokseumawe resmi melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP&Naker) Kota Lhokseumawe. Mereka merupakan bagian dari 185 nakes yang diberhentikan oleh lima rumah sakit swasta di kota tersebut sejak 1 Februari 2026. PHK ini diduga berkaitan dengan kewajiban rumah sakit menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026 sebesar Rp 3.923.899.

Kepala DPMPTSP&Naker Kota Lhokseumawe, Safriadi, menyatakan bahwa delapan pelapor tersebut telah mengajukan permohonan fasilitasi pertemuan bipartit. Sebelumnya, 30 tenaga kerja dari Rumah Sakit MMC datang ke dinas pada 6 Februari 2026 dan disarankan untuk menempuh jalur bipartit. Dari 23 tenaga kesehatan yang dipanggil untuk ujian ulang, hanya 11 orang lulus, sementara 12 tidak lulus, dan delapan lainnya tidak dipanggil.

Kondisi Rumah Sakit Swasta di Lhokseumawe

  • Rumah Sakit MMC: Delapan nakes melaporkan PHK dan mengajukan fasilitasi bipartit.
  • Rumah Sakit Bunda: 29 tenaga kesehatan disarankan bipartit, namun belum ada laporan lanjutan.
  • Rumah Sakit PMI Aceh Utara: 15 tenaga kesehatan telah melakukan pertemuan bipartit, hasilnya belum disampaikan.
  • Rumah Sakit Sakinah: Tenaga kerja yang diberhentikan akan dipekerjakan kembali, kecuali yang terikat kontrak dengan pihak lain.
  • Rumah Sakit Abby: Belum ada laporan sengketa ketenagakerjaan.

Dinas telah mengirimkan surat teguran kedua kepada rumah sakit swasta yang melakukan pemberhentian, mendesak mereka untuk segera memanggil kembali para tenaga kerja. Pertemuan bipartit sedang difasilitasi untuk mencari penyelesaian sengketa ini.

Delapan Nakes Lhokseumawe Laporkan PHK ke Disnaker, Dinas Tegur Rumah Sakit
0123456789