Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Delapan Pelanggar Jinayat di Aceh Utara Dicambuk, Judi Online Dominan

27 Januari 2026 18:30

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah mencambuk delapan terpidana pelanggar hukum jinayat di halaman kantor kejaksaan setempat, Selasa, 27 Januari 2026. Perkara judi online (judol) mendominasi jumlah terpidana yang dicambuk.

Pelaksanaan eksekusi cambuk ini merupakan rangkaian dari penyelesaian penanganan perkara pidana yang berdasarkan ketentuan Qanun Jinayat Aceh. Hukuman cambuk paling tinggi 54 kali dan terendah empat kali, karena dipotong masa tahanan sementara di rutan.

Detail Terpidana

  • Rizki Moulana (20): Dihukum 54 kali cambuk dari total putusan 60 kali atas kasus pelecehan seksual terhadap anak.
  • M Hasan Hasbi (46): Dihukum 30 kali cambuk dari total putusan 35 kali atas kasus pelecehan seksual.
  • Muhammad Muddin (54): Dihukum 27 kali cambuk dari total putusan 40 kali atas kasus pelecehan seksual.
  • Mustafa (33): Dihukum tujuh kali cambuk dari total putusan 12 kali atas kasus judi online.
  • Ihyal Bariadi (28): Dihukum tujuh kali cambuk dari total putusan 12 kali atas kasus judi online.
  • Muslem (31): Dihukum enam kali cambuk dari total putusan 11 kali atas kasus judi online.
  • Salahuddin (22): Dihukum empat kali cambuk dari total putusan 12 kali atas kasus judi online.
  • Fadli (26): Dihukum empat kali cambuk dari total putusan 12 kali atas kasus judi online.

Setelah eksekutor mengeksekusi cambuk, para terpidana langsung dinyatakan bebas.

Delapan Pelanggar Jinayat di Aceh Utara Dicambuk, Judi Online Dominan
0123456789