News
Warga Lubuk Sidup Aceh Tamiang Dapat Kembali ke Desa Asal, Relokasi ke Wilayah Baru Tidak Perlu
30 Januari 2026 14:41
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Daerah Tertentu Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) RI melakukan tinjauan lapangan ke Kabupaten Aceh Tamiang untuk memastikan kondisi Desa Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak, yang dilaporkan hilang akibat bencana banjir bandang.
Tim Kemenko PM, yang terdiri dari pejabat tinggi madya dan pratama, mengunjungi hunian sementara (huntara) warga yang mengungsi serta melakukan peninjauan langsung ke lokasi Desa Lubuk Sidup yang dilaporkan tertimbun material banjir bandang.
Tinjauan Lapangan
- Tim melakukan dialog dengan warga terdampak, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk mendapatkan informasi akurat terkait kondisi lapangan.
- Deputi Kemenko PM, Abdul Haris, menjelaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan apakah desa yang dilaporkan hilang memang tidak bisa dipulihkan lagi atau masih memungkinkan direlokasi di wilayah desa yang sama.
Temuan dan Harapan
- Setelah tinjauan lapangan, tim menemukan bahwa relokasi masih dimungkinkan di wilayah desa yang sama.
- Ini berarti terminologi desa hilang untuk Kabupaten Aceh Tamiang menjadi kurang tepat.
- Warga Desa Lubuk Sidup masih dapat kembali ke wilayah desanya meskipun dengan lokasi yang berbeda.
Dampak Jangka Panjang
- Relokasi di wilayah desa yang sama akan mempermudah proses pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat karena warga tidak perlu pindah ke wilayah administrasi yang baru.
- Tinjauan lapangan ini merupakan langkah penting dalam penyusunan rencana aksi pemulihan pasca bencana yang komprehensif.
- Dengan informasi akurat dari lapangan, pemerintah dapat merancang program relokasi yang tepat sasaran, termasuk pembangunan hunian tetap, pemulihan mata pencaharian, dan penguatan ketahanan masyarakat terhadap bencana.
Komitmen Bersama
- Diharapkan tersusunnya rencana aksi relokasi yang komprehensif, terbangunnya komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah, serta terdokumentasinya kebutuhan prioritas untuk implementasi program pemberdayaan masyarakat pasca bencana di Kabupaten Aceh Tamiang.
