Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Akademisi USK: Desakan Pencopotan Sekda Aceh Kurang Analitis, Berisiko Personalisasi Masalah

29 Januari 2026 10:49

Desakan pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang menguat di ruang publik belakangan ini lebih bersifat judgement claim ketimbang analytical claim, menurut akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK), Dr Effendi Hasan MA. Menurut Dr Effendi, kritik yang diarahkan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan narasi ‘tidak memiliki kompetensi memadai’ berisiko jatuh pada penyederhanaan persoalan yang keliru.

Dalam perspektif metodologi akademik, klaim tersebut cenderung mengarah pada ad hominem structural fallacy, yakni kecenderungan mempersonalisasi persoalan yang sejatinya bersifat sistemik dan institusional. Pendekatan ini lemah secara epistemik dan justru menutup ruang evaluasi kebijakan yang lebih substantif dan berbasis bukti. Desakan pencopotan Sekda Aceh belakangan ini tidak lagi bergerak dalam kerangka solusi kebijakan, melainkan cenderung mengalami pergeseran menjadi wacana politis yang bersifat reduktif dan tidak produktif.

Keterlambatan Pengesahan APBA Aceh

Keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tidak dapat dilepaskan dari konteks penyesuaian fiskal yang signifikan, khususnya akibat pengembalian sebagian Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Kondisi tersebut menciptakan tekanan koordinatif dan teknokratis dalam proses finalisasi APBA, terutama dalam sistem fiskal multilevel yang menuntut harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.

Tantangan Struktural dalam Manajemen Kebijakan Fiskal

Keterlambatan lebih tepat dipahami sebagai tantangan struktural dalam manajemen kebijakan fiskal, bukan kegagalan aktor tertentu secara individual. Molornya pengesahan APBA 2026 merupakan konsekuensi dari kombinasi faktor struktural dan prosedural dalam tata kelola penganggaran daerah. Kompleksitas regulasi, dinamika politik anggaran, serta perubahan kebijakan fiskal nasional membentuk lingkungan pengambilan keputusan yang tidak sederhana.

Peran Sekda Aceh

Secara normatif, perlu ditegaskan bahwa Sekretariat Daerah Aceh bukanlah jabatan yang dirancang sebagai figur “serba tahu”, melainkan instrumen administratif dan koordinatif dalam sistem pemerintahan daerah. Rumusan ini secara sadar membatasi peran Sekda pada fungsi membantu, mengoordinasikan, dan melayani secara administratif, bukan sebagai aktor tunggal pengambil seluruh keputusan strategis, apalagi sebagai pemilik otoritas substantif atas seluruh sektor kebijakan pemerintahan.

Kritik Konstruktif dalam Konteks Pascabencana

Dalam konteks pasca bencana, Dr Effendi menekankan bahwa ruang publik Aceh seharusnya diisi oleh kritik-kritik konstruktif yang berorientasi pada solusi, guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Fokus utama seluruh elemen seharusnya diarahkan pada pemulihan masyarakat terdampak agar dapat segera kembali menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi secara normal.

Pemerintah Aceh Terbuka terhadap Kritik Konstruktif

Pemerintah Aceh, menurut Dr Effendi, pada prinsipnya terbuka terhadap kritik selama kritik tersebut bersifat konstruktif, relevan, dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk melemahkan individu tertentu atau melayani agenda sempit kelompok tertentu. Kritik publik yang sehat bukanlah kritik yang paling keras, melainkan kritik yang paling mampu memperbaiki sistem. Tanpa analisis struktural yang jernih dan etika publik yang bertanggung jawab, terutama dalam situasi pascabencana, desakan pencopotan pejabat justru berisiko memperpanjang kegaduhan politik tanpa menghasilkan solusi kebijakan yang nyata.

Akademisi USK: Desakan Pencopotan Sekda Aceh Kurang Analitis, Berisiko Personalisasi Masalah