News
Nikah Siri ASN di Aceh: Dampak Hukum dan Sosiologis Terungkap
13 Februari 2026 14:00
Praktik perkawinan siri di Aceh, termasuk yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), dinilai tidak otomatis menimbulkan konsekuensi hukum pidana selama tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan laporan. Hal ini disampaikan oleh Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Iman Jauhari, menanggapi polemik nikah siri dan kaitannya dengan aturan kepegawaian serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Menurut Iman, dalam konteks ASN, baik perkawinan poligami yang terdaftar maupun nikah siri pada prinsipnya tidak menjadi persoalan hukum selama tidak ada keberatan dari istri pertama.
Dampak Hukum dan Administratif
- Keberatan Istri Pertama: Nikah siri tidak menjadi masalah hukum jika tidak ada keberatan dari istri pertama.
- Hak Keuangan: Nikah siri ASN tanpa izin pimpinan berkaitan dengan aspek administratif, terutama hak keuangan. Hak gaji tetap melekat pada istri pertama jika istri kedua tidak menuntut hak secara tertulis.
Sosiologis dan Agama
- Istilah Siri: Nikah siri berasal dari bahasa Arab sirr yang berarti tersembunyi, baik dari istri pertama, anak, maupun kerabat.
- Praktik Masyarakat: Nikah siri masih banyak terjadi di masyarakat, dengan beberapa istri pertama memilih diam selama nafkah tetap terpenuhi.
- Akad Nikah: Nikah siri memenuhi rukun dan syarat nikah secara agama, hanya menyimpang dari Undang-Undang Perkawinan dan aturan administratif lainnya.
Perbedaan Pandangan
- KUHP Baru: Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ahli hukum, ulama, maupun hakim terkait KUHP baru.
- Surat An-Nisa Ayat 3: Pembatasan perkawinan hingga empat istri dengan syarat mampu berlaku adil bertujuan mengoreksi praktik jahiliyah pada masa lalu.
Kesimpulan
- Tidak Dapat Dibendung: Nikah siri tidak bisa dibendung, salah satu faktanya adalah munculnya isbat nikah untuk kepentingan muamalah, seperti penerbitan buku nikah.
