KembaliBerita

Mantan Keuchik Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Desa Rp 789 Juta

Ditulis oleh

ajnn.net

Tanggal

05 Februari 2026
Mantan Keuchik Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Desa Rp 789 Juta

Mantan Keuchik Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Fadlonnur, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana desa periode 2019–2021 dengan kerugian negara Rp 789.332.828. Karena berstatus buronan, terdakwa harus disidangkan secara in absentia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rico Sukrevi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. JPU menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta, atau diganti kurungan selama 120 hari jika tidak dibayar.

Detail Kasus

  • Kerugian Negara: Rp 789.332.828
  • Periode Korupsi: 2019–2021
  • Tuntutan Hukuman: 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta
  • Uang Pengganti: Rp 789.332.828, jika tidak dibayar harta terdakwa disita dan dilelang

JPU menyatakan terdakwa menguasai dan mengelola dana desa tanpa melibatkan bendahara gampong, sehingga bendahara tidak melakukan penatausahaan keuangan. Terdakwa diduga membuat kwitansi penyerahan palsu untuk menutupi tindakannya.

#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website