Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Pemuda Aceh Utara Diamankan Polisi dengan 300 Pil Tramadol, Targetkan Petani dan Anak-anak

21 Februari 2026 15:09

Seorang pria berinisial MN (35) warga Muara Batu, Aceh Utara, ditangkap polisi pada Rabu, 18 Februari 2026. Dia diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis pil Tramadol di Lhokseumawe. Petugas mengamankan 300 butir pil Tramadol dalam 30 kemasan, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Bustani, menyatakan bahwa MN telah memperjualbelikan Tramadol sejak 2021, dengan sasaran petani, orang dewasa, hingga anak-anak. Harga yang ditawarkan adalah Rp 50 ribu per kemasan. MN sebelumnya pernah ditangkap di Bandung pada April 2025 dan dihukum delapan bulan penjara.

Detail Penangkapan

  • Penangkapan dilakukan pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
  • MN menerima paket yang dicurigai berisi Tramadol dari seorang kurir.
  • Petugas langsung menangkap MN setelah membuka paket dan menemukan pil Tramadol.

Dampak dan Imbauan

  • Tramadol dapat merusak tubuh dan menyebabkan kecanduan.
  • Polisi mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui peredaran Tramadol.
  • MN dikenakan Pasal 435 jo 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pemuda Aceh Utara Diamankan Polisi dengan 300 Pil Tramadol, Targetkan Petani dan Anak-anak
0123456789