News
Anggota Ditpolair Aceh Diduga Ambil Paksa Mesin Kopi, Dilaporkan ke Propam
29 Januari 2026 21:45
Seorang anggota kepolisian berinisial DMN dengan pangkat Bripda dilaporkan ke Propam Polda Aceh atas dugaan pengambilan paksa satu unit mesin kopi dan satu unit grinder kopi di Kuala Seafood Central, Banda Aceh pada Ahad, 25 Januari 2026 lalu. Laporan itu diajukan oleh Flora Indah melalui kuasa hukumnya, Andi Putri Amanda, Ridea Oktavia, dan Wahyuni Safitri, dari Kantor Hukum Erlanda Juliansyah Putra, Rabu, 28 Januari 2026.
Kuasa hukum Flora Indah, Andi Putri Amanda mengatakan sebelumnya kliennya dan DMN yang bertugas di Ditpolair Aceh terikat dalam Perjanjian Kerja Sama, yang diterbitkan oleh Notaris Malahayati, S.H., M.Kn., dengan waarmerking Nomor 04/W/MH/Not/III/2024 tertanggal 19 Maret 2024. Dalam perjanjian tersebut, DMN bertindak sebagai pemberi pinjaman modal sebesar Rp 140 juta dengan kesepakatan bagi hasil 5 persen per bulan selama satu tahun serta pengembalian modal secara penuh setelah masa perjanjian berakhir.
Detail Kasus
- Perjanjian Kerja Sama: DMN dan klien Flora Indah memiliki perjanjian kerja sama dengan pinjaman modal Rp 140 juta.
- Pembayaran: Klien telah membayarkan bagi hasil sebesar Rp 7 juta per bulan dengan total Rp 84 juta, dan pengembalian modal sebesar Rp 25 juta hingga 5 Januari 2026.
- Selisih Pembayaran: Ada selisih kurang bayar senilai Rp 115 juta.
- Tindakan DMN: DMN diduga datang bersama beberapa orang dan mengambil paksa satu unit mesin kopi merek Allegra Lyra 2 Group dan satu unit grinder kopi merek Bellezofa Alvento 75 New.
Pelanggaran Etik dan Hukum
- Pelanggaran Etik: DMN diduga telah melakukan pelanggaran etik, yakni Pasal 12 huruf e serta Pasal 13 huruf j dan huruf m Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tindak Pidana: DMN dilaporkan ke Propam Polda Aceh atas dugaan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf c juncto Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Harapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Flora Indah berharap Propam Polda Aceh segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan tegas, karena tindakan DMN tidak mencerminkan anggota kepolisian yang paham hukum dan berpotensi mencederai marwah institusi.
