News
Pria di Nagan Raya Diduga Pelecehkan Perempuan di Ruang UKS, Polisi Tahan Pelaku
17 jam yang lalu
Polres Nagan Raya menahan pria berinisial Z (39) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di ruang unit kesehatan sekolah (UKS). Kejadian ini terjadi pada Jumat (26/9) sekitar pukul 20.30 WIB di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Korban, seorang perempuan berinisial R (31), melaporkan kejadian tersebut pada Senin (29/9) setelah menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. Polisi telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Detail Kejadian
- Pelaku: Z (39), warga Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur
- Korban: R (31), warga Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang
- Lokasi: Ruang UKS di Kecamatan Seunagan Timur
- Waktu: Jumat (26/9) sekitar pukul 20.30 WIB
Tindakan Polisi
- Polisi telah mengumpulkan tiga alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara
- Pelaku disangkakan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat
- Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional
Imbauan Polisi
Polres Nagan Raya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pelecehan seksual. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa agar dapat ditangani secara serius dan sesuai aturan hukum.
