News
Warga Padang Sikabu Ditahan Jual Obat Keras Tanpa Izin, Ancaman 5 Tahun
04 Februari 2026 15:09
Seorang warga Padang Sikabu, Aceh Barat Daya, ditahan karena menjual obat keras tanpa izin. Tersangka, berinisial NS (44), memiliki toko obat di Kecamatan Kuala Batee dan telah diberi peringatan sebelumnya oleh Loka POM Aceh Selatan.
Tersangka ditahan setelah penyidik Loka POM Aceh Selatan menyita 112 jenis obat keras dengan logo 'K' berwarna merah. Obat-obat ini hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter dan diawasi oleh apoteker.
Penahanan dan Bukti
- Tersangka ditahan di Ruang Tahap II Pidum Kejari Abdya, Selasa (3/2/2026).
- Barang bukti disita oleh penyidik Loka POM Aceh Selatan.
- Tersangka tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menjual obat keras.
Ancaman Pidana
- Tersangka dikenakan pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Pengawasan Sebelumnya
- Toko obat tersangka telah diberi peringatan pada September 2025.
- Pengawasan kembali dilakukan pada 27 Oktober 2025, namun tersangka masih menjual obat-obat terlarang.
