Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Mantan Keuchik Aceh Utara Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 629 Juta

06 Februari 2026 15:15

Polres Lhokseumawe menetapkan seorang mantan keuchik berinisial MN (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara. Duga korupsi dana desa berlangsung selama tiga tahun, yakni tahun 2020, 2021, dan tahun 2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp 629.712.065.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan SH SIK MSM MH, menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh, tertanggal 13 Agustus 2025. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang bersumber dari APBN, dengan total anggaran mencapai Rp 2.102.561.000.

Duga Korupsi Dana Desa

  • Kerugian negara selama tiga tahun: Rp 629.712.065
  • Penyimpangan dana desa: Tidak sesuai dengan Qanun APBG
  • Pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
  • Realisasi anggaran 100% terhadap pekerjaan yang tidak selesai atau fiktif

Dampak Korupsi

  • Kerugian keuangan negara: Rp 120.564.296 (2020), Rp 140.980.292 (2021), Rp 368.167.477 (2022)
  • Pembangunan yang tidak dilaksanakan
  • Penyaluran BLT Dana Desa yang tidak dibayarkan kepada 44 orang dari 68 penerima yang berhak

Tindak Lanjut

  • Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen Qanun APBG, LPJ realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta dokumen pendukung lainnya.
  • Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Mantan Keuchik Aceh Utara Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 629 Juta
0123456789