Kembalihukum

Mantan Pj Keuchik Siompin Dituntut 5,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Penulis

ajnn.net

Tanggal

26 Feb 2026

Mantan Pj Keuchik Siompin Dituntut 5,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menuntut mantan Penjabat (Pj) Keuchik Siompin, Amansyah, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Tuntutan ini disertai denda sebesar Rp500 juta dan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683.371.336,91. Kasus ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Kecamatan Suro Makmur, Aceh Singkil.

Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp743.371.336,91, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil. Amansyah diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk belanja mobiler TPA, pengadaan jerjak besi gudang BUMK, dan penyertaan modal BUMK.

Detail Tuntutan

  • Pidana penjara: 5 tahun 6 bulan
  • Denda: Rp500 juta, atau kurungan 6 bulan jika tidak dibayar
  • Uang pengganti kerugian negara: Rp683.371.336,91
  • Penyitaan harta benda: Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan

Dampak Kasus

  • Menyoroti pentingnya pengawasan dana desa di Aceh
  • Mengingatkan akan tanggung jawab pengelola keuangan desa
  • Menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap korupsi di tingkat lokal
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.