Timeline Aceh

Pemuda Nagan Raya Ditangkap Polisi karena Diduga Pelecehan di Sekolah

6 jam yang lalu

Seorang pemuda berinisial Z (39) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial R (31) di ruang UKS sebuah sekolah di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Nagan Raya pada Senin, 29 September 2025, setelah mendapatkan dukungan dari keluarganya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi telah mengumpulkan tiga alat bukti yang sah dan melakukan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka.

Detail Kejadian

  • Lokasi: Ruang UKS sebuah sekolah di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
  • Waktu: Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
  • Korban: Seorang perempuan berinisial R (31 tahun).
  • Tersangka: Seorang pemuda berinisial Z (39 tahun).

Proses Hukum

  • Polisi telah mengumpulkan tiga alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
  • Tersangka disangkakan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
  • Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional.

Komitmen Kepolisian

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Muhammad Rizal menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap korban serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pelecehan seksual. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya korban atau keluarga korban, agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana pelecehan seksual.

Pemuda Nagan Raya Ditangkap Polisi karena Diduga Pelecehan di Sekolah