Kembalihukum

Pendeta Aceh Ditangkap karena Dugaan Penistaan Agama di Kalimantan

Penulis

serambinews.com

Tanggal

21 Feb 2026

Pendeta Aceh Ditangkap karena Dugaan Penistaan Agama di Kalimantan

Pendeta asal Aceh, Dedi Saputra, ditangkap oleh Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh karena dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama. Ia diamankan di Bengkayang, Kalimantan Barat, dan dipulangkan ke Aceh untuk menjalani proses hukum.

Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, dilaporkan oleh Pelajar Islam Indonesia Wilayah Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP, dan WH Aceh. Ia diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan menyinggung masyarakat Aceh melalui konten di media sosial.

Kronologi Penangkapan

  • Dedi Saputra tiba di Polda Aceh pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
  • Ia langsung ditempatkan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Aceh untuk kepentingan penyidikan.
  • Laporan terhadap Dedi diajukan pada Rabu (5/11/2025) oleh sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Dampak dan Reaksi

  • Konten Dedi di TikTok memicu keresahan publik di Aceh.
  • Dedi mengaku telah menganut agama Kristen, namun pernyataannya dianggap menyinggung masyarakat Aceh.
  • Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan isu sensitif penistaan agama dan ujaran kebencian.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.

Pendeta Aceh Ditangkap karena Dugaan Penistaan Agama di Kalimantan - Timeline Aceh