News
Dua Perawat RSUD Sahudin Kutacane Dipecat Akibat Pelanggaran Kode Etik
10 Februari 2026 08:37
Dua perawat di RSUD H Sahudin Kutacane, Aceh Tenggara, diberhentikan karena melanggar kode etik dan regulasi keperawatan. Keputusan ini diambil setelah proses pembinaan dan evaluasi yang menyeluruh. Pelanggaran yang dilakukan antara lain pemberian obat keras tanpa instruksi dokter dan penjualan obat ilegal di lingkungan rumah sakit.
Direktur RSUD H Sahudin Kutacane, Muhammad Al Fazri, menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk transaksi ilegal dan mengingatkan pentingnya kerja sama solid antarunit untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Pelanggaran Kode Etik
- Pemberian obat keras tanpa instruksi dokter
- Penjualan obat ilegal di lingkungan rumah sakit
- Melanggar prinsip pelayanan medis yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien
Konsekuensi
- Dua perawat diberhentikan tidak hormat
- Keputusan diambil setelah proses pembinaan dan evaluasi
- Larangan keras terhadap transaksi ilegal di rumah sakit
Pengingat Direktur
- Larangan keras terhadap transaksi ilegal
- Pentingnya kerja sama solid antarunit
- Tindak tegas terhadap pelanggaran regulasi
