News
Pria Aceh Barat Diduga Lecehkan Anak Sejak 2022, Polisi Tangkap Tersangka
2 jam yang lalu
Polisi Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial TI (55) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini diduga berlangsung sejak 2022 hingga Januari 2026.
Kasus terungkap setelah adanya informasi dari tenaga medis saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Detail Kasus
- Korban: Anak di bawah umur
- Lokasi: Salah satu kecamatan di Aceh Barat
- Durasi: Sejak 2022 hingga Januari 2026
- Hukuman: Tersangka dijerat dengan Pasal 47 dan/atau Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat
Tindakan Polisi
- Penangkapan tersangka
- Pemeriksaan terhadap korban
- Pelaksanaan visum et repertum
- Pendampingan psikologis untuk korban
Imbauan Masyarakat
Kapolres Aceh Barat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
