Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Pria di Nagan Raya Ditangkap karena Diduga Lecehkan Perempuan di Sekolah

7 jam yang lalu

Seorang pria berinisial Z (39) ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 31 tahun. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal mengatakan, peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di ruang Unit Kesehatan Siswa (UKS) salah satu sekolah di Kecamatan Seunagan, pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Terduga pelaku diduga menyentuh bagian sensitif tubuh korban tanpa persetujuan.

Detail Kejadian

  • Korban yang tidak terima kemudian keluar dari ruangan dan menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan.
  • Pada Senin, 29 September 2025, korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagan Raya.
  • Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tindak Lanjut

  • Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
  • Polisi berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pelecehan seksual.
Pria di Nagan Raya Ditangkap karena Diduga Lecehkan Perempuan di Sekolah