News
Warga Meuraxa Diduga Rudapaksa Anak Bawah Umur, Polisi Jerat Pasal Qanun Aceh
13 Februari 2026 19:12
Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan R (52), warga Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Polisi menyebut korban yang kerap bermain di rumah tersangka kini mengalami trauma.
Korban adalah anak berusia lima tahun yang sering bermain di rumah tersangka. Kasus ini telah memeriksa empat orang saksi, termasuk orang tua korban dan dua saksi ahli. Barang bukti berupa hasil pemeriksaan psikologi dan visum et repertum juga memperkuat dugaan terhadap tersangka.
Detail Kasus
- Korban: Anak berusia lima tahun
- Tersangka: R (52), warga Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa
- Lokasi: Rumah tersangka di Meuraxa
- Bukti: Hasil pemeriksaan psikologi dan visum et repertum
Pasal Qanun Aceh
Polisi menjerat R dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah pemerkosaan terhadap anak. Jika terbukti bersalah, R bakal terancam uqubat ta’zir berupa cambuk 150–200 kali, denda 1.500–2.000 gram emas murni, atau penjara 150–200 bulan.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang pelecehan seksual terhadap anak, dengan ancaman cambuk maksimal 90 kali, denda 900 gram emas murni, atau penjara hingga 90 bulan.
