Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Ayah Kandung di Langsa Diduga Rudapaksa Anak Perempuan Berulang Kali

8 jam yang lalu

Polisi Langsa menangkap seorang pria berinisial SB (44) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban melarikan diri ke Aceh Tenggara dan mendapatkan bantuan dari aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara.

Korban, yang mengalami tekanan mental, sempat berpindah-pindah tempat kerja sebelum akhirnya mendapatkan bantuan. Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali sejak tahun 2025, bahkan sebelum ibu korban meninggal dunia.

Kronologi Kasus

  • Kasus bermula dari laporan aktivis LIRA Aceh Tenggara, saudara M. Saleh Selian.
  • Korban dibawa ke Mapolres Langsa dan menjalani pemeriksaan serta visum di RSUD setempat.
  • Pelaku diamankan di sebuah bengkel sepeda motor setelah serangkaian penyelidikan.
  • Barang bukti berupa satu helai baju daster warna abu-abu dan hasil visum dari RSUD Kota Langsa diamankan.

Dampak dan Perlindungan

  • Korban mengalami tekanan mental dan trauma yang mendalam.
  • Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Qanun Jinayat Aceh, dengan ancaman hukuman berupa cambuk hingga ratusan kali, denda emas murni, atau pidana penjara hingga 240 bulan.
  • Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Langsa, Putri Nahrisah, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap pemulihan kesehatan mental dan trauma yang dialami oleh korban.

Pesan dari Polisi

Wakapolres Langsa, Kompol Yasir, berpesan bahwa kasus tersebut menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak serta keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri.

Ayah Kandung di Langsa Diduga Rudapaksa Anak Perempuan Berulang Kali
0123456789